Labels

Jumat, 24 September 2010

Istilah dalam Email

Untuk penulisan yang efektif dalam e-mail, sering digunakan singkatan umum (common acronyms). Tetapi yang menjadi masalah adalah tidak semua orang familiar dengan singkatan tersebut apalagi tahu artinya.

Berikut ini adalah beberapa singkatan yang sering digunakan dalam penulisan e-mail, mailing list, dan forum di internet berikut dengan artinya.

1. AFAIK : As Far As I Know
2. ASAP : As Soon As Possible
3. BTW : By The Way
4. ATM : At The Moment
5. BRB : Be Right Back
6. CMIIW : Correct Me If I'm Wrong

7. CU : See You
8. FWIW : For What It's Worth
9. FYA : For Your Amusement
10. FYI : For Your Information
11. GTG : Got To Go
12. IMHO : In My Humble Opinion
13. JIC : Just In Case
14. LOL : Laughing Out Loud
15. OIC : Oh, I See..
16. OMG : Oh, My God
17. OOT : Out Of Topic
18. OTW : On the Way
19. PM : Private Massage
20. RSN : Real Soon Now
21. TIA : Thanks In Advance
22. TOS : Term Of Service

Sementara cukup sampai di sini dulu, akan saya update Jika saya menemukan common acronyms yang lain, Semoga bermanfaat.


nb : dari berbagai sumber

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

Pajak-Pajak dalam Jual Beli Properti

Dalam dunia bisnis apapun, kita tidak akan lepas dari dunia perpajakan. Dan dalam setiap transaksi jual beli properti tentunya akan mengandung kewajiban pembayaran pajak. Pajak-pajak tersebut akan dikenakan kepada pembeli maupun penjual.
Berikut adalah pajak-pajak yang biasa dikenakan dalam transaksi jual beli properti.
BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB akan dikenakan kepada Pembeli dan dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Cara menghitung BPHTB adalah sebagai berikut :
BPHTB = (Harga Jual – Faktor Tidak Kena Pajak*) x 5%
)* Faktor Tidak Kena Pajak di setiap daerah berbeda.
Pph Final (Pajak Penghasilan Bersifat Final)
Pph Final akan dikenakan kepada Penjual apabila Penjual adalah perseorangan atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk Penjual adalah Perusahaan atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), maka tidak dikenakan Pph Final. Pph Final hanya akan dikenakan apabila nilai transaksi jual beli lebih dari Rp. 59.999.999,99 (lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah).
Sama dengan BPHTB, Pph Final dibayarkan ketika terjadi peralihan hak atau penandatanganan Akta Jual Beli di Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembayaran dapat dilakukan di Bank yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran pajak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Cara menghitung Pph Final adalah sebagai berikut :
Pph Final = Harga Jual x 5%
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN akan dikenakan kepada Pembeli, dipungut oleh Penjual dengan catatan Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan atau penghasilan dari penjualan properti melebihi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per tahun. PPN dipungut pada saat penerimaan uang muka maupun pelunasan dan dibayarkan selambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
Apabila harga jual TIDAK TERMASUK PPN
PPN = Harga Jual x 10%
Atau
Apabila harga jual TERMASUK PPN
PPN = (Harga Jual : Dasar Pengenaan Pajak*) x 10%
)* Dasar Pengenaan Pajak adalah faktor pembagi harga jual sebesar 1,1 atau 110%
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak). NJOP dapat dilihat pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Apabila NJOP lebih besar dari nilai transaksi maka dasar perhitungan pajak menggunakan NJOP begitu pula sebaliknya.



nb : dari berbagai sumber

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Anda Butuh Surat2 Berikut? :


Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti


01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan

02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah

03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal

04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

05 Contoh Proposal Investor / Pemodal

06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN

07 Contoh Surat Angsuran BTN

08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan

09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor

10 Contoh Surat Kuasa Jual

11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

12 Surat Perjanjian Kavling

13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name:

E-Mail Address: