http://www.propertidahsyat.com Saat ini ketika akan membeli rumah tidak bisa lepas dari yang namanya KPR. Sebagian besar konsumen membeli rumah menggunakan fasilitas KPR dari Bank. Alasannya tentu karena harga rumah cukup tinggi sehingga sebagian besar hanya bisa membayar dengan cara mencicil. Tapi tidak sedikit yang pengajuan KPR nya di tolak bank. Kecewa ? pasti donk, harapan untuk mendapatkan rumah impian kandas. Nah sebelum hal itu terjadi, yuk kita pelajari apa saja kira-kira yang bisa membuat KPR kita di tolak.
1.Karyawan yang gajinya tunai.
Aneh ya.. kok gaji tunai malah menghambat? Karena dengan dibayar tunai, tidak ada rekam jejak pemasukan ke rekening bank Anda.Bagaimana jalan keluarnya?
Kalau anda PNS, hanya tinggal menambahkan fotocopy buku besar, Kalau karyawan swasta, fotocopy saja SPT Pph 21 .
2.Masih ngutang kartu kredit.
Sebaiknya sih dilunaskan. Karena sekarang kartu kredit anda macet di bank apapun,pasti ketahuan karena nama anda masuk BI checking.Ini juga berlaku walaupun anda hanya macet di uang materai kartu kredit Rp.6000.
3.Punya kredit macet.
Nama anda akan dicatat di blacklist BI dan akan bersih lagi setelah tiga tahun. Sebenernya sih akan dilihat kasus per kasus, dalam hal ini, pihak bank tidak pukul rata.
4.Punya angsuran kendaraan atau pinjaman lain.
Jangan kuatir, kalau ada pendapatan lain yang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan & kepemilikan usahanya, boleh juga disertakan untuk nambah penghasilan. Atau join income dengan pasangan juga bisa. Penjelasannya adalah karena dengan masih adanya angsuran kendaraan,maka daya bayar KPR anda jadi menurun karena masih harus membayari kredit mobil. saran kami, karena nilai mobil terus menurun, lunasi dulu mobilnya baru ambil KPR yang nilai rumahnya terus naik.
5. Belum bekerja selama 2 tahun sebagai pegawai tetap
Ini berarti bank akan memandang anda tidak mempunyai arus kas pendapatan tetap. Kalau sebelumnya anda sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang lama, bisa disertakan surat referensinya.
6.Rumah yang diincar, tidak “marketable”
Maksudnya tidak marketable itu susah dijual lagi. Contohnya kalau rumahnya di dalam gang, di bawah SUTET, sebelah kuburan, atau di terletak di dekat “grey area” (panti pijat plus-plus atau lokalisasi).
*berbagai sumber http://www.sid-properti.com/
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Kamis, 02 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Anda Butuh Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name: |
E-Mail Address: |
0 komentar:
Posting Komentar