Labels

Minggu, 10 Juli 2011

Pengurusan Tanah HGB ke SHM

Cara Pengurusan Perubahan Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun ke Hak Milik)

Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.

Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke hak milik :

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status

2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan

3. Bukti identitas diri

4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir

5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat

6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.

7. Pajak : (NJOP tanah – 20 juta) x 2%

8. Membayar biaya perkara Tambahan :

- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM.

- Dasar hukum adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!! 
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Butuh Surat2 Berikut? :


Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti


01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan

02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah

03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal

04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

05 Contoh Proposal Investor / Pemodal

06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN

07 Contoh Surat Angsuran BTN

08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan

09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor

10 Contoh Surat Kuasa Jual

11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

12 Surat Perjanjian Kavling

13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name:

E-Mail Address: