KOMPAS.com - Dewasa ini, untuk membeli sebuah rumah tanpa kredit di daerah perkotaan bagaikan mimpi di siang bolong. Betapa tidak, harga rumah yang melambung tinggi membuat sebagian masyarakat semakin kesulitan menjangkaunya.
Untungnya, beberapa bank telah mencoba menjembatani dengan mengeluarkan produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Memang, produk ini menawarkan bantuan bagi masyarakat. Namun, seringkali masyarakat umum masih merasa gamang mengambil KPR. Alasannya, mereka belum siap mental berutang, ragu akan kemampuan melunasi dan berbagai alasan lainnya. Nah, bagi Anda yang ingin memiliki rumah melalui KPR, berikut beberapa tips yang perlu Anda ketahui:
Tentukan jangka waktu KPR
Saat ini, di Indonesia berlaku jangka waktu maksimal yang ditawarkan selama 15 tahun. Makin lama jangka waktu kredit, makin besar pula total bunga harus dibayar.
Meskipun demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Anda tak perlu khawatir, pengambilan jangka waktu kredit panjang memang disarankan, mengingat investasi properti (rumah dan tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Bijak tentukan besarnya cicilan
Setelah memutuskan mengambil KPR, tentu Anda harus menyediakan dana uang muka rumah sebesar 30 % dari harga rumah, dan pinjaman KPR bank tak boleh melebihi 70 % dari harga rumah. Maka, usahakan besarnya KPR yang Anda ambil jangan melewati 30 % dari pendapatan Anda perbulannya. Hal tersebut penting agar keuangan Anda tidak tergerus oleh cicilan hutang dan bank tidak menolak permohonan kredit Anda karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjamannya.
Siapkan uang tunai
Anda pasti bertanya, untuk apa uang tunai kalau memilih KPR? Jawabannya, uang tunai dibutuhkan untuk pengurusan KPR di bank antara lain untuk biaya administrasi booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit.
Uang tunai juga dibutuhkan untuk mengurus biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk menutupi debitur dan asuransi kebakaran untuk membiayai rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut, serta biaya pengikatan kredit secara hukum yang terdiri dari biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.
Jangan salah pilih
Ada baiknya, Anda membandingkan dulu bermacam fasilitas KPR yang ditawarkan tiap bank. Anda jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Biasakan diri Anda untuk membandingkan paket KPR yang ditawarkan antarbank dan pilihlah yang menurut Anda ringan.
Jangan lupa, pilih bank tempat Anda menjadi nasabahnya. Ini untuk mempermudah penyelesaian seandainya terjadi masalah dengan KPR Anda.
Track record
Lho, apa urusannya dengan track record? Ya, rekaman transaksi Anda harus dijaga dengan baik di bank manapun. Hal ini penting untuk menghindarkan Anda dari penolakan kredit karena bank bisa saja melakukan crosscheck antarbank melalui Bank Indonesia, melalui fasilitas Daftar Hitam Nasabah (DHN) untuk melacak riwayat transaksi Anda.
Siapkan "penampilan"
Penampilan formal maupun informal akan mempengaruhi penilaian bank terhadap Anda, terutama "penampilan" keuangan Anda. Ya, Anda harus mampu menunjukkan bahwa rekening Anda cukup aktif dalam pergerakan dana keluar-masuk di rekening koran/tabungan sehingga pemberi kredit yakin akan kemampuan Anda mengembalikan KPR tersebut.
Selain itu, penampilan formal, yakni, usia pemohon KPR antara 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat berakhir pinjaman, fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga/Akta nikah, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, dan dokumen lain yang dibutuhkan terkait profesi Anda.
Nah, Anda sudah siap memilih KPR yang baik untuk Anda? Miliki hunian impian Anda dengan cara yang tepat, jangan sembarang!
mau jadi developer ala otak kanan ? atau mau sukses bisnis properti? yuks klik disini
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Minggu, 31 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Anda Butuh Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name: |
E-Mail Address: |
0 komentar:
Posting Komentar