Halo sobat property ^_*
Masih setia mengunjungi web kami kan ? hehe ... ok, berhubung banyak yang konsultasi & bertanya mengenai KPR, kali ini saya akan membahas mengapa ya KPR kita tidak di setujui oleh bank, padahal pendapatan cukup besar, status karyawan tetap, (kalau pengusaha gimana ya? nanti kita bahas d tulisan berikutya yaa), persyaratan KPR semua ok, so ada apa dengan KPR sehingga anda tidak di aprove KPR oleh bank. Nah mungkin ada beberapa hal yang perlu kita pelajari, yuks kita simak bahasannya di bawah ini :
1. Karyawan yang gajinya tunai.
Lho emang kenapa kalo gajinya tunai ? pasti sobat properti bertanya seperti itu, yups biasanya bank ingin mengetahui dengan pasti pendapatn sobat properti setiap bulannya. Jika pembayaran gajinya dengan tunai maka tidak ada catatan tertulis di rekening.terus gimana donk supaya gajinya terekam di rekening ? jangan bingung sobat properti, setiap setelah gajian sebaiknya di masukan k rekening tabungan dulu, setelah itu baru deh di pake untuk pengeluaran. Kalau anda PNS, hanya tinggal menambahkan fotocopy buku besar, Kalau karyawan swasta, fotocopy saja SPT Pph 21 .
2. Belum bekerja selama 2 tahun sebagai pegawai tetap
Ini berarti bank akan memandang anda tidak mempunyai arus kas pendapatan tetap. Kalau sebelumnya anda sudah bekerja selama 2 tahun di perusahaan yang lama, bisa disertakan surat referensinya.
3. Masih punya cicilan dari pinjaman lain
Jangan kuatir, kalau ada pendapatan lain yang bisa dibuktikan dengan laporan keuangan & kepemilikan usahanya, boleh juga disertakan untuk nambah penghasilan. Atau join income dengan pasangan juga bisa. Penjelasannya adalah karena dengan masih adanya angsuran kendaraan,maka daya bayar KPR anda jadi menurun karena masih harus membayari kredit lainnya. Sebaiknya lunasi terlebih dahulu cicilan anda, baru kemudian anda ambil KPR.
4. Punya kredit macet.
Kalo ini jangan coba-coba deh, otomatis dah di tolak kreditnya kl sebelumnya sudah punya kredit macet. Oleh karena itu sebaiknya ketika anda akan mengajukan KPR, konsultasi lah dengan marketingnya, sampaikan masalah anda, kami yakin nanti akan dicarikan solusi terbaik, karena kita sama-sama membutuhkan kan hehe, anda btuh rumah, kami jual rumah.
5. Masih punya hutang kartu kredit.
Hayo sapa yang masih punya hutang kartu kredit ? sebaiknya segera d lunasin ya, karena kartu kredit di bank manapun aka terecord oleh BI dan menyebabkan nama anda tidak akan di approve KPRnya. Bahkan walopun anda hanya punya hutang Rp.6000 untuk materai.
6.Rumah yang diincar, tidak “marketable”
Maksudnya tidak marketable itu susah dijual lagi. Contohnya kalau rumahnya di dalam gang, di bawah SUTET, sebelah kuburan, atau di terletak di dekat “grey area” (panti pijat plus-plus atau lokalisasi). Oleh karena itu carilah properti yang bagus lokasinya.
silahkan di analisa, dari ke-6 poin di atas kira-kira apa ya yang menyebabkan KPR anda tidak di setujui ? sebaiknya segera konsultasikan dengan marketing perumahan atau marketing KPR dari bank yang akan anda ambil. Pasti nanti ada solusinya, ok!
keep smangat yaaa
Anda tertarik bisnis property ? mau jadi developer property sukses? jangan ikuti link ini !!!
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Sabtu, 30 Juli 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Anda Butuh Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name: |
E-Mail Address: |
sip, banget dah infonya, point 5 sama kaya masalah saya padahal sudah lunas tapi masih ada sisa 3500 rupiah (aneh)
BalasHapusnah..adakah yang bisa/punya info untuk saya bisa dapatkan rumah tanpa ribet ke bank/bisa cicil ke pengembang, dp all in 15juta (cicil 3x)rumah cukup 2KT dengan lT 70 - 72, infonya ya di: ozaneka@yahoo.com
trims..sukses