Semua apartemen mulai tahun depan wajib menyediakan kamar atau unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau warga miskin (gakin). Tidak tanggung-tanggung, unit yang wajib disediakan pengusaha apartemen 20% dari jumlah total unit. Artinya, bila satu apartemen ada 100 unit, maka yang 20 unit harus diperuntukan bagi MBR.
Ketentuan itu sudah dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Ketentuan ini paling lambat akan diberlakukan pemerintah dua tahun setelah UU ini terbit atau mulai 2013 mendatang.
Ini ketentuan pemerintah yang sudah tidak bisa diganggu gugat. Siapa pun pengembangnya, nantinya wajib menyediakan 20% unit bagi gakin, ungkap Simon Lekatompessy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Minggu (10/6).
Ini ketentuan pemerintah yang sudah tidak bisa diganggu gugat. Siapa pun pengembangnya, nantinya wajib menyediakan 20% unit bagi gakin, ungkap Simon Lekatompessy, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Minggu (10/6).
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
0 komentar:
Posting Komentar