Wakil Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim, Nurul Haqi mengatakan, bila UU 20% unit apartemen untuk warga miskin sudah diberlakukan, maka pihak pengembang apartemen tidak bisa berbuat apa-apa. Ketentuan pemerintah itu tetap harus diwujudkannya. �Kalau sudah didok dan dibelakukan ya mau bagaimana lagi. Secara otomatis semua pengembang apartemen wajib mengikutinya. Tidak boleh tidak. Ini wajib semua,� ujar Haqi.
Tentang di posisi mana lokasi 20% unit kamar bagi gakin di sebuah apartemen tersebut, apakah menempel di bangunan induk apartemen atau di sisi samping apartemen belum ada PP yang mengaturnya. Dengan demikian pihak pengembang belum bisa berandai-andai dalam menyediakan 20% unit kamar bagi warga miskin tersebut.
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
0 komentar:
Posting Komentar