Labels

Tampilkan postingan dengan label depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label depok. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Desember 2010

Beli Rumah di Depok Dekat Stasiun Harga Modal, Mau ?


Kami dari perumahan Villa Arroyan, cluster kania & griya martani depok mengadakan promo akhir tahun, jual rumah harga modal, hanya 1 unit/lokasi. Hal ini berguna bagi anda yang ingin investasi ataupun untuk ditempati sendiri, mengapa demikian? karena kami harga jauh dari harga jual standar, syarat: pembelian dg cara cash keras atau cash bertahap 2x.
contoh :


Perum Villa Ar royan : type 30/70 
Harga KPR (DP min 30%) 259jt
Harga Cash Keras  209jt (diskon hingga 50jt)

Perum Cluster Kania Type 40/80
Harga KPR (DP min 30%) 296jt
Harga Cash Keras  256jt (diskon hingga 50jt)

Perum Griya Martani Type 36/72
Harga KPR (DP min 30%) 294jt
Harga Cash Keras  244jt (diskon hingga 50jt)

Bagi anda yang mau investasi (sebagai investor), cukup beli harga cash keras, dalam 1 bulan kami jual kembali k konsumen dengan harga normal/KPR, maka selisihnya untuk anda. Calon konsumen kami yang cari & urus sampai deal proses KPR di Bank dan pencairan dana KPR. Untuk menghemat biaya sertifikat tidak balik nama ke investor, jaminan giro/bilyet. semua proses jual/beli rumah investor akan di informasikan. Jika setelah 1 tahun rumah tidak laku, maka pengelola akan mengembalikan dana investor sesuai dengan harga normal rumah itu.

Bagi yang berminat bisa hub :
Vio
YM : vio_cantik10
email ; vio.cantik10@gmail.com
Ph, 085720903328
mau jadi developer ala otak kanan ? yuks ikuti link ini http://theproperty-developer.com/ 

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

Minggu, 06 Juni 2010

Bagaimana Urus Izin Perumahan di Depok ?

URUS IJIN LAHAN DIBAWAH 1 HEKTAR DI KOTA DEPOK

Berikut sharing dari saya yang pernah mengembangkan lahan seluas 6.400 m2 di Kelurahan Ratujaya Kecamatan Pancoran Mas Kota DEPOK. Tepat di tepi rel KA, yang bersisian dengan jalan raya arah Citayam.

Lahan dibeli oleh PT dimana saya selaku Dirutnya. Sehingga skenario legalnya; kami lakukan PPJB lunas disertai Kuasa Menjual, Kuasa Mengurus dan Kuasa Membangun. Kemudian oleh notaris dilakukan penurunan hak dari SHM menjadi SHGB terlebih dahulu. Setelah berstatus SHGB, barulah kami lakukan AJB PPAT dan nama PT dimasukkan (balik nama). Waktu itu skenario ini kami pilih karena pemilik menjual lahan dengan kepentingan mau ikut suaminya pindah ke Jepang. Kami takut nanti ada urusan yang tak bisa selesai tanpa menghadirkan pemilik jika kami memakai skenario PPJB dan Kuasa Jual saja.


IJIN WARGA
Berbekal SHGB atas nama PT, dan dilampiri data data PT selaku badan hukum, kami mengurus Ijin Warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi kami, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah. Untuk memudahkan pengurusan ini, kami memakai jasa staf kelurahan dan tahunya terima beres.

REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang diketahui RT, RW, Lurah di tangan, kita mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki.
Pengurusan sangat cepat, kisaran 1 minggu saja sudah selesai. Biaya juga wajar dan proporsional.

IPR (IJIN PEMANFAATAN RUANG)
Tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu cq Dinas Tata Kota. Dimana nantinya DTK akan mengirim tim kecil guna mensurvei lokasi kita dan mengecek batas batas lahan yang kita kuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.

PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu bisa kita peroleh.

BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Selain peil banjir, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertipikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.

Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.

PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPT, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan Site Plan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.

IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHGB Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Retribusi IMB di Kota Depok relatif mahal. Dan menunggu jadwal audiensi dengan Walikota juga bisa membikin hati senewen. Tapi begitu sudah dapat jadwal audiensi, maka hanya dalam hitungan 1-2 hari, IMB anda sudah bisa terbit.

SPLITSING SHGB
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHGB Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.

Demikian yang bisa saya sharingkan. Semoga bermanfaat.

Kalau perlu sharing soal urus Ijin di Depok untuk lahan luasan besar yang lebih rumit karena ada Ijin Lokasi, nanti saya sharingkan juga. Karena saya pernah mengurus Ijin Lokasi seluas 15 hektar di Kleurahan Bojongsari Kecamatan Sawangan DEPOK.

Terima kasih.

Sumber : milis yukbisnisproperti
penulis : Ari Wibowo (Jin Properti)

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

Selasa, 30 Juni 2009

Depok Job Fair 27-29 Juni 2009

Alhamdulillah tiga hari kmrn EI sdh ikut depok job fair di mall depok. Pesertanya membludak, semua diluar prediksi panitia. Apalagi ketika hari pertama, jumlah peserta mencapai 2500 orang.
Pada acara Job fair ini EI mengisi 2 stand, yaitu stand no 5 dan stand UKM. DImana stand UKM diisi dg salah satu produk yg telah dilahirkan oleh EI yaitu Gerai Teh Health Tea. Pembukaan kegiatan di buka oleh Walikota Depok Pak nurmahmudi Ismail, selanjutnya acara dapat berlangsung dg lancar.
Adapun jumlah peserta yg mengikuti job fair ini ada sekitar 26 stand dr berbagai perusahaan dan 10 produk UKM. Hanya saja memang ada bbrp kekurangan, tapi hal tersebut tidak terlalu mengganggu proses berjalannya jobfair.
EI sangat bangga mengikuti acara ini, karena kita dapat memberikan peluang bagi tmn2 kita yang membutuhkan terutama lulusan SMK. dari data yang kami peroleh kebanyakan lulusan SMK/SMA yang melamar dibanding yg lulusan S1 atau D3.
Selain itu melalui acara ini, kita jd kenal dg kabid pelatihan disnakersos deh yaitu pak soni dan asistennya bu isye, duh senengnya bisa diskusi dg mereka. ternyata mereka jg punya visi ingin menciptakan pengusaha2 baru di Depok khususnya.
bersambung .. maaf


Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Anda Butuh Surat2 Berikut? :


Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti


01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan

02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah

03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal

04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

05 Contoh Proposal Investor / Pemodal

06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN

07 Contoh Surat Angsuran BTN

08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan

09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor

10 Contoh Surat Kuasa Jual

11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

12 Surat Perjanjian Kavling

13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name:

E-Mail Address: