Labels

Tampilkan postingan dengan label tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Februari 2011

Peluang Kerjasama Membuat Townhouse untuk Pemilik Tanah di Jabodetabek

Dear Teman-Teman,
Kami sedang mencari pemilik tanah di daerah CIPUTAT,DEPOK & BOGOR yang
berminat dalam kerjasama pengembangan perumahan..
Syarat :
1. sdh SHM
2. Luas lahan mulai dari 300m sd 2.000 m2
3. akses mudah dan terjangkau
4. Sistem Kerjasama Bagi Hasil dgn Pola Pembayaran Bertahap/sesuai kavling trjual


Keuntungan bagi pemilik tanah :
1. tanahnya lebih cepat terjual dan mendapatkan kepastian pembayaran
2. pemilik tanah mendapatkan transfer knowledge, karena ybs akan dilibatkan
langsung dalam proyek.
3. disamping tanahnya terjual, pemilik tanah juga mendapatkan sharing
keuntungan atas kerjasama pengembangan tsb.
Untuk info lebih detil, silakan hub. kami di

CP : vio
HP: 085643685169,
Pin BB : 21BBBDD9
YM : propertisukses@ymail.com

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

Kamis, 19 Agustus 2010

8 Tips Memulai Bisnis Developer Properti

8 Tips Untuk Belajar jadi Develover pemula
Tips 1 :
Belajar dari buku-buku, seminar, kursus, dan berbicara dengan pengembang properti lainnya.
Segala sesuatu ketika kita akan memulai usaha apapun pasti harus di cari info dan ilmunya terlebih dahulu. Oleh karena itu mulailah dengan membaca referensi yang berkaitan dengan bisnis developer, diantaranya buku the property developer dimana di sana dibahas sangat lengkap dan mengajarkan step by step bagi pemula. Ingin tau ttg ebooks the property developer ? klik disini
Jalin silaturahmi dengan teman-teman yang sudah menjalani bisnis ini. Ambil ilmu dan informasi dari mereka sebanyak-banyaknya, sehingga bisa dijadikan acuan kita untuk melangkah ke depan.
Gabung dengan komunitas bisnis properti seperti PU (property university), PKP (perguruan kungfu property), milis properti (yukbisnisproperti)

Tips 2 :
Lihat apa yang pengembang properti lainnya lakukan.
ATM = amati, tiru, modifikasi. Prinsip ini saya rasa sudah banyak yang menerapkan. karena manusia hidup di dunia ini pada dasarnya adalah meniru yang sudah ada. Begitupun dengan bisnis developer ini, sering-seringlah main atau kunjungi perumahan-perumahan yang sudah ada, amati kelebihan mereka apa, cari informasi penjualan mereka sold out berapa lama, bangunan rumah yang paling banyak di sukai konsumen seperti apa, sehingga hal ini akan menambah referensi kita ketika akan membuat sebuah perumahan.

Tips 3 :

Jangan trendsetter – mengembangkan apa yang menjual, bukan apa yang Anda sukai. Buatlah perumahan yang sesuai dengan permintaan pasar, jangan yang anda suka. Karena rumah itu untuk konsumen bukan untuk kita. targeting & segmentasi pasar betul-betul harus di perhatikan, Siapa sasaran kita? konsumen seperti apa pasar kita? sehingga hal ini akan berpengaruh kepada harga jual, type rumah, sistem pemasaran dan lain sebagainya.

Tips 4 :
Pahami rencana pembangunan daerah di mana Anda sedang membangun. Setiap pemerintah daerah yang berbeda memiliki peraturan yang berbeda.
Cari informasi mengenai peraturan yang berlaku di daerah yang akan kita kembangkan. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda, oleh karena itu ketika sudah menemukan lokasi yang cocok, segera cari informasi mengenai perizinan dan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut. Hal ini untuk memudahkan langkah kita ke depannya. Misalnya mulai dari izin warga, IMB, IPPT, dll.

Tips 5:
Manfaatkan bank Anda atau dana lain yang terlibat dalam setiap tahap perkembangan Anda. Cari relasi sebanyak-banyaknya, baik dengan bank, mulailah membangun jaringan. memang memulai kerjasama dengan bank tidak mudah, tapi bukan berarti tidak mungkin, oleh karena itu harus di awali dengan proyek pertama. Jika proyek pertama ini berhasil, maka kerjasama pasti akan berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya. create your brand-buat nama baik anda di bank sehingga hal ini akan memudahkan link ke depannya.

Tips 6:
Pastikan Anda memiliki cukup uang untuk menutupi bunga dan biaya lainnya selama 12 sampai 15 bulan antara membeli tanah dan menjual atau menyewakan properti.

Tips 7 :
Apakah dana yang tersedia untuk menutupi kejadian tak terduga dan penundaan. DI sini cashflow yang bermain. Masalah keuangan adalah masalah yg harus terus di pantau karena semuanya berkaitan dengan dan. Mulai pembayaran ke kontraktor, investor, pembayaran tanah, penggajian karyawan, dsb.


8. terakhir seperti kata mbah purdi 9A ... action ... action ... dan action.. karena proyek pertama tak akan ada jika tidak di mulai dari sekarang. so... tunggu apalagi, keep moving & semangat.


sumber: yukbisnisproperti (aryo diponegoro)

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

Minggu, 27 Desember 2009

Tentang AJB Tanah (Akta Jual Beli)

Bismillah ...
Kali ini i mau posting ttg seputar tanah dan rumah. Alhamdulillah dapet tulisan ttg AJB dari internet, so i posting deh dblog ini, mudah2an bermanfaat u tmn2 EI properti class ya. bila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual-beli tanah bisa menambah/koreksi.
Jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual beli tanah terhadap tanah yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah/properti. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli tanah.

2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.

a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum.
4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

b. Pembuatan Akta Jual Beli
1) Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
2) Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta.
4) Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
5) Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

4. Bagaimana langkah selanjutnya setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli ?
a. Setelah selesai pembuatan Akta Jual Beli, PPAT kemudian menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
b. Penyerahan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut.

5. Berkas yang diserahkan itu apa saja ?
a. Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli.
b. Akta jual beli PPAT.
c. Sertifikat hak atas tanah.
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual.
e. Bukti pelunasan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh).
f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

6. Bagaimana prosesnya di Kantor Pertanahan ?
a. Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
b. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
c. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan bibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
d. Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan.

mau info rumah murah di depok ? yuks klik di sini
Mau jadi developer modal minimalis? silahkan cek disini untuk tau caranya.
Punya tanah, bingun buat perencanaan proyeknya? coba klik disini yaa
Atau Anda pemilik tanah & lokas bagus & susah jualnya? kami siap membantu, yo klik disini

*(dikutip dari http://www.tni.mil.id)

Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti
Anda Butuh Surat2 Berikut? :


Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti


01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan

02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah

03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal

04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

05 Contoh Proposal Investor / Pemodal

06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN

07 Contoh Surat Angsuran BTN

08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan

09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor

10 Contoh Surat Kuasa Jual

11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

12 Surat Perjanjian Kavling

13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name:

E-Mail Address: