Labels

Jumat, 10 Agustus 2012

Tips Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Saat membeli satu apartemen ataupun rumah pada developer, umumnya surat perjanjian tanah yang kita dapatkan bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak guna bangun (SHGB).

Hak guna bangun atau disingkat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak tersebut bisa terentang dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak inilah yang kita dapatkan atas properti yang kita beli dan sertifikatnya pun namanya SHGB, bukan SHM.


Di Indonesia, HGB dapat dimiliki hanya oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia, orang asing yang berlokasi di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.


Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

0 komentar:

Posting Komentar

Anda Butuh Surat2 Berikut? :


Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti


01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan

02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah

03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal

04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

05 Contoh Proposal Investor / Pemodal

06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN

07 Contoh Surat Angsuran BTN

08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan

09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor

10 Contoh Surat Kuasa Jual

11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

12 Surat Perjanjian Kavling

13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!
First Name:

E-Mail Address: